LUWU UTARA, SULSEL - Tentang maraknya Peristiwa tindak pidana Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di wilayah tugas/hukum Polres Luwu Utara masuk dalam Tanggungjawab tugas resmi AKBP Galih Indragiri, S.I.K., selaku Kapolres Luwu Utara, membuat Publik/masyarakat menganggap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut diduga kuat telah main mata dengan kepolisian setempat.
Pasalnya, kepolisian setempat jajaran dari Polres Luwu Utara membiarkan beberapa Pihak SPBU yang ada di Kabupaten Luwu Utara masuk wilayah hukum Polres Luwu Utara melakukan Praktik Penyalahgunaan BBM Solar subsidi dengan mengadakan Pelayanan Penyaluran Solar Subsidi menggunakan wadah Jerigen serta mobil Pengetap berbagai jenis yang merupakan suatu Perbuatan melawan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut keterangan salah satu warga Mappedeceng bahwa Penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut telah lama beroperasi. ini terjadi selama bertahun-tahun dan belum ada tanda-tanda Polisi setempat melakukan tugas Pengawasan di berbagai SPBU guna antisipasi terjadinya tindak pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.
Dikonfirmasi oleh Pihak Pers media ini ke WhatsAppnya tentang rutinitas kegiatan Penyalahgunaan BBM subsidi Solar di Kabupaten Luwu Utara, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta SE, hanya menjawab singkat.
Baca juga:
Anies Baswedan: Energi Yang Memanusiakan
|
"Datangi aja langsung bro..." singkat Juddi, Sabtu (02/9/23).
Terjadinya Pelanggaran BBM (bahan bakar minyak) Subsidi di wilayah hukum Polres Luwu Utara dibeberapa kecamatan tersebut bahwa, BBM jenis solar Subsidi diperjualbelikan dengan modus menggunakan sejumlah mobil pengetap serta jerigen ukuran besar (35 liter).
Kegiatan jual-beli BBM Subsidi di wilayah hukum Polres Luwu Utara berkapasitas besar-besaran perkiraannya hingga mencapai ratusan jerigen setiap harinya karena para Pengetap tersebut usai mengisi BBM mereka menyedot ulang Solar dari tangki mobil ke Jerigen serta berpindah-pindah ke SPBU yang ada di Luwu Utara.
Hal ini sudah tak diindahkan adanya sanksi pidana bahwa, pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Amatan media, Sabtu, 02 September 2023, Praktik mafia BBM subsidi tersebut masih menjalankan aksinya, warga setempat yang dikonfirmasi membeberkan bahwa situasi itu sudah biasa dijalankan Pihak operator SPBU di Kabupaten Luwu Utara yang masuk wilayah hukum Polres Luwu Utara Polda Sulsel tersebut.
AN salah satu warga Baliase lainnya mengeluhkan maraknya mobil pengetap yang antri di SPBU Baliase, "Sudah 3 hari saya mau isi solar tidak bisa masuk mobilku, pelangsir mendominasi, " ketusnya Sabtu (02/9/23).
Bukan sekali ini saja, terkait pemberitaan sebelumnya adanya temuan lokasi diduga tempat penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Wilayah ini membuat masyarakat menyinggung tugas kepolisian setempat.
”Informasi ditemukannya lokasi tersebut kita sudah ada, kita ingin saksikan Polres Luwu Utara lakukan penghentian ke seluruh stasiun Jual-beli BBM Solar Subsidi yang menggunakan mobil pelangsir. jadi dipersilahkan Polres Luwu Utara bekerja secara maksimal keseluruhan SPBU yang ada di Kabupaten Luwu Utara untuk menghentikan kegiatan Jual - beli BBM subsidi dengan modus gunakan mobil pengetap dan Jerigen secara terang-terangan, " ujar MD salah satu warga Baliase.
Efek Praktik jual-beli BBM subsidi menggunakan mobil pelangsir dan Jerigen, seringkali terjadi kelangkaan BBM Subsidi Solar, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah. ini sungguh meresahkankan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, apalagi non subsidi mengalami kenaikan harga.
Masyarakat di kabupaten Luwu Utara berharap Polres Luwu Utara dan Polda Sulsel melakukan Penghentian Penyalahgunaan BBM Subsidi secara keseluruhan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.